BID'AH-BID'AH DIBULAN RAJAB

BEBERAPA KESALAHAN YANG TERJADI PADA BULAN RAJAB
Makalah
berikuti ini merupakan penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin, yang diangkat
dari muhadharah beliau di Universitas Jami'ah Islamiyah, … pada tanggal 9
Rajab tahun 1419H, kemudian disusun dalam sebuah risalah yang berjudul
At Tamassuk Bi Sunnah Wa Atsaruhu, dan diterjemahkan dengan sedikit
ta’liq (tambahan) oleh Ustadz Abu Sulaiman Aris S.
________________________________________________________________________
1.
Bulan Rajab, adalah satu diantara bulan haram yang empat (Dzulqa'dah,
Dzulhijjah, Muharram, tiga bulan yang berurutan, kemudian yang keempat
adalah Rajab, yang diapit oleh bulan Jumada, yakni Jumada Tsaniah dan
Sya’ban). Empat bulan ini memiliki kekhususan yang sama, tanpa
terkecuali bulan Rajab.
Para ulama berselisih pendapat, diantara
empat ini, mana yang paling baik. Sebagian Syafi'iyah berkata: “Yang
paling baik adalah Rajab”. Tetapi pendapat ini dilemahkan oleh Imam
Nawawi dan yang lainnya.
Sebagian ulama berpendapat: “Bulan Muharram”. Ini adalah pendapat Al Hasan dan dikuatkan oleh Nawawi.
Sebagian
ulama berkata: ”Bulan Dzulhijjah”. Pendapat ini diriwayatkan dari Sa'id
bin Jubair dan selainnya. Dan inilah yang lebih kuat. Demikian,
sebagaimana dinukil dalam kitab Al Latha'if, karya Ibnu Rajab Al
Hambali.
Saya berkata (Syaikh Ibnu Utsaimin): Pendapat ini adalah
benar. Karena dalam bulan Dzulhijjah terdapat dua keistimewaan. Yaitu,
Dzulhijjah termasuk bulan-bulan haji, yang padanya terdapat hari Idul
Adha. Dan yang kedua, karena Dzulhijjah termasuk bulan-bulan haram.
2.
Bulan Rajab adalah bulan yang diagungkan oleh orang-orang Jahiliyah,
yakni mereka mengharamkan perang pada bulan-bulan tersebut, sebagaimana
pada bulan-bulan haram lainnya. Kaum muslimin berbeda pendapat tentang
haramnya berperang pada bulan ini.
Sebagian ulama berpendapat,
bahwa haramnya berperang pada bulan ini adalah mansukh (telah dihapus
hukumnya) dan boleh memulai berperang. Yaitu memerangi orang-orang kafir
pada bulan Rajab dan bulan-bulan haram lainnya, karena adanya
dalil-dalil yang umum dalam masalah ini.
Akan tetapi pendapat
yang benar, bahwa memulai berperang pada bulan Rajab hukumnya haram.
Namun jika mereka (musuh, Red.) memerangi kita, atau perang tersebut
merupakan kelanjutan dari bulan-bulan sebelumnya, maka tidaklah mengapa.
3.
Bulan Rajab diagungkan oleh orang-orang Jahiliyah dengan berpuasa. Akan
tetapi tidak ada dalil yang shahih dari Nabi dalam masalah
mengkhususkan puasa pada bulan Rajab ini.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa 25/290 berkata: Berpuasa pada bulan Rajab
secara khusus diriwayatkan dari hadits-hadits yang semuanya dha'if,
bahkan palsu. Sedikitpun tidak diakui oleh para ulama. Tidak termasuk
dha'if yang diriwayatkan di dalam fadha'ilul a'mal, bahkan seluruhnya
adalah maudhu' …,” hingga Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Telah
diriwayatkan dari Umar dengan jalan yang shahih. Bahwa Umar memukul
tangan-tangan kaum muslimin, sehingga mereka meletakkannya di atas
makanan pada bulan Rajab, sambil mengatakan,”Janganlah kalian
menyerupakannya dengan bulan Ramadhan.”
Dan suatu ketika, Abu
Bakar Ash Shiddiq masuk ke rumahnya, dan melihat keluarganya telah
membeli satu bejana tempat air. Mereka bersiap-siap untuk berpuasa.
Kemudian beliau bertanya,”Untuk apakah ini?” Mereka menjawab,”Untuk
berpuasa pada bulan Rajab.” Beliau berkata,”Apakah kalian ingin
menyerupakannya dengan bulan Ramadhan?” Kemudian beliau memecahkan
bejana tersebut.
Al Hafizh Ibnu Rajab menyebutkan atsar dari
Umar, seperti yang disebutkan dalam Majmu Fatawa. Beliau menambahkan:
“Dahulu, bulan Rajab begitu diagungkan oleh orang Jahiliyah. Ketika
datang Islam, kemudian ditinggalkan”.
4. Bulan Rajab diagungkan
oleh bangsa Arab. Mereka mengerjakan umrah pada bulan ini. Karena mereka
pergi haji pada bulan Dzulhijjah. Sedangkan Rajab adalah pertengahan
tahun yang dihitung dari Muharram. Oleh karena itu, mereka mengerjakan
umrah, agar Ka'bah menjadi makmur dengan orang yang haji dan umrah pada
pertengahan dan akhir tahun.
Ibnu Rajab di dalam Al Latha'if
berkata: Disunnahkan oleh Umar untuk umrah pada bulan Rajab. Dan dahulu,
'Aisyah dan Ibnu Umar mengerjakannya. Ibnu Sirin menukilkan, bahwa
dahulu, para salaf mengerjakannya. [1]
5. Pada bulan Rajab
terdapat shalat yang dinamakan dengan Shalat Raghaib. Dikerjakan malam
Jum'at pertama antara Maghrib dan Isya', sebanyak 12 raka'at dengan
sifat yang aneh, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar di dalam kitab
Tabyinul 'Ajab Bima Warada Fi Fadhli Rajab.
An Nawawi di dalam
Syarah Al Muhadzdzab 3/548, berkata: "Shalat yang dikenal dengan shalat
Raghaib, yaitu 12 raka’at, dikerjakan antara Maghrib dan Isya' pada
malam Jum'at pertama bulan Rajab, dan demikian pula shalat Nishfu
Sya'ban 100 raka’at. Kedua macam shalat ini adalah bid'ah yang munkar.
Janganlah engkau tertipu dikarenakan kedua shalat ini disebutkan di
dalam kitab Qutul Qulub dan Ihya' Ulumuddin. Semua hadits-hadits yang
disebutkan di dalamnya adalah batil. Jangan tertipu dengan sebagian
ulama yang terkena syubhat dalam masalah ini, yang mengarang suatu
risalah disunnahkannya shalat ini; karena mereka salah dalam masalah
ini. Dan Al Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Isma'il Al Maqdisi telah
mengarang kitab yang menerangkan mengenai batilnya dua shalat tersebut".
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah di dalam Majmu Fatawa 23/124, berkata: “Menurut
kesepakatan ulama, shalat Raghaib adalah bid'ah, tidak disunnahkan oleh
Rasulullah dan (tidak pula) oleh seorangpun dari Khulafaur Rasyidin. Dan
tidak dianggap sebagai sunnah oleh para imam, seperti Malik, Asy
Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah, Ats Tsaury, Al Auza'i, Al Laits dan yang
lainnya. Sedangkan menurut kesepakatan ahlul hadits, hadits-hadits yang
diriwayatkan dalam hal ini adalah palsu".
Ibnu Rajab di dalam Al
Latha'if, berkata: "Tidak ada (riwayat) yang sah pada bulan Rajab suatu
shalat tertentu. Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan tentang
keutamaan shalat Raghaib pada malam Jum'at pertama dari bulan Rajab
adalah palsu dan tidak shahih".
Beliau (Ibnu Rajab) berkata:
“Para ulama mutaqaddimin tidak menyebutkannya, karena hal ini ada dan
muncul sesudah zaman mereka”. Pertama kali dikenal setelah tahun 400-an
hijriah, sehingga tidak dikenal oleh ulama mutaqaddimin.
Asy Syaukani
di dalam Al Fawa'id Al Majmu'ah, halaman 48, berkata: “Para huffazh
telah sepakat, bahwasanya shalat Raghaib adalah berdasarkan hadits yang
palsu. hingga beliau berkata,’Kepalsuan haditsnya tidak diragukan lagi
oleh orang yang memiliki sedikit pemahaman terhadap hadits’.
Al
Fairuz Abadi di dalam Al Mukhtashar, berkata, bahwa hadits tersebut
palsu berdasarkan kesepakatan ulama. Demikian pula dikatakan oleh Al
Maqdisi.
Asy Syaukani menyebutkan di dalam kitab tersebut satu hadits
tentang keutamaan shalat pada malam pertengahan bulan Rajab, kemudian
beliau mengomentari: “Diriwayatkan oleh Al Jauzqani dari Anas secara
marfu'. Tetapi hadits ini adalah maudhu', dan para rawinya adalah
orang-orang majhul”.
6. Pada bulan Rajab, banyak orang datang ke
kota Madinah untuk berziarah. Mereka menamakannya "Rajabiyah". Mereka
berkeyakinan, bahwa hal ini sebagai sunnah mu'akkadah. Mereka pergi
untuk berziarah ke beberapa tempat. Sebagian dari ziarah ini
disyari'atkan, seperti ziarah ke masjid Nabawi, ke masjid Quba', ke
kubur Nabi, dan kubur dua orang sahabatnya (ya'ni Abu Bakar dan Umar,
serta kubur para syuhada' Uhud). Dan (ziarah ini) ada yang tidak di
syari'atkan, seperti ziarah ke masjid yang dinamakan masjid Ghamamah,
masjid kiblatain dan masjid-masjid yang tujuh.
Ziarah Rajabiyah
ini tidak ada asalnya di dalam perkataan Ahlul Ilmi. ampaklah, hal ini
baru saja muncul pada masa-masa terakhir ini.
Tidak diragukan
lagi, bahwa masjid Nabawi merupakan satu diantara tiga masjid yang
disyari'atkan untuk ziarah kepadanya, ya'ni Masjidil Haram, Masjid
Nabawi dan Masjidil Aqsha’. Akan tetapi, mengkhususkan ziarah pada bulan
tertentu, atau hari tertentu, maka hal ini memerlukan dalil, dan
(sesungguhnya) tidak ada dalil yang mengkhususkan bulan Rajab dengan hal
itu. Sehingga, meyakininya sebagai sunnah untuk mendekatkan diri kepada
Allah pada bulan ini, adalah termasuk bid'ah yang tertolak. Karena
sabda Rasulullah:
"من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد"
Barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak ada perintah kami, maka dia akan tertolak.
Dalam lafadz yang lain:
"من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد"
Barangsiapa
yang mengada-adakan dalam perkara kami yang tidak ada perintah darinya,
maka dia tertolak. (Yakni ditolak dari pelakunya).
7. Pada bulan
Rajab, terjadi peristiwa Isra' dan Mi'raj, sebagaimana telah masyhur di
kalangan kaum muslimin pada masa-masa terakhir ini, (yang terjadi) pada
malam ke 27. Mereka mengadakan beberapa perayaan. Dan barangkali mereka
menjadikan hari itu sebagai hari libur resmi. Padahal hal ini
memerlukan penelitian dua masalah yang penting. Pertama, dari segi
tarikh (kepastian peristiwa). Kedua, apakah dengan mengadakan perayaan
ini termasuk ibadah?
Masalah yang pertama, para ulama telah
berselisih pendapat. Ibnu Katsir menyebutkan di dalam kitab Al Bidayah
Wan Nihayah 3/119, Cetakan Al Fajjalah, dari Az Zuhri dan Urwah: “Bahwa
Isra' Mi'raj terjadi satu tahun sebelum Nabi hijrah ke Madinah”. Yakni
pada bulan Rabi'ul Awwal.
Dari As Suddi, beliau berkata: “Terjadi 16 bulan sebelum hijrahnya Rasulullah ke Madinah”. Yakni pada bulan Dzulqa'dah.
Al
Hafizh Abdul Ghani bin Surur Al Maqdisi membawakan satu hadits, namun
tidak sah sanadnya, bahwasanya Isra' Mi'raj (terjadi) pada malam 27
bulan Rajab.
Sebagian orang berkeyakinan, bahwa Isra' Mi'raj terjadi
pada malam Jum'at pertama bulan Rajab. Mereka menamakan malam raghaib,
yang disyari'atkan untuk shalat (shalat Raghaib), padahal tidak ada
dalilnya. Wallahu a'lam. Sampai disini perkataan Ibnu Katsir.
As
Saffarini menyebutkan di dalam Syarah Aqidah-nya 2/280, dari Al Waqidi
dari rijalnya: Bahwa Isra' Mi'raj (terjadi) pada malam Sabtu, 17
Ramadhan tahun ke12 dari kenabian, 18 bulan sebelum hijrah. Dan
diriwayatkan pula dari para gurunya, mereka berkata: Rasul diisra'kan
pada malam 17 bulan Rabi'ul Awwal, satu tahun sebelum hijrah. Abu
Muhammad Ibnu Hazm mengaku adanya Ijma'. Demikian ini pendapat Ibnu
Abbas dan 'Aisyah.
Kemudian As Saffarini menyebutkan satu
perkataan dari Ibnul Jauzi: Isra' Mi'raj terjadi pada bulan Rabi'ul
Awwal, atau Rajab, atau Ramadhan.
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata di
dalam Fathul Bari 7/203, bab Al Mi'raj, dari Shahih Al Bukhari: Bahwa
perbedaan ulama dalam masalah ini (terdapat) lebih dari 10 pendapat.
Diantaranya, satu tahun sebelum hijrah. Demikian ini pendapat Ibnu Sa'ad dan lainnya, dan (yang) dianggap tepat oleh An Nawawi.
Pendapat
yang lain, 8 bulan sebelum hijrah, atau 6 bulan, atau 11 bulan, atau 1
tahun 2 bulan, atau 1 tahun 3 bulan, atau 1 tahun 5 bulan, atau 18
bulan, atau 3 tahun sebelum hijrah, atau 5 tahun.
Ada (pula)
pendapat yang mengatakan, terjadi pada bulan Rajab. Diriwayatkan oleh
Ibnu Abdil Barr, dan dikuatkan oleh An Nawawi di dalam kitab Raudhah.
Akan tetapi sebagian ulama tidak menjumpainya di dalam Raudhah.
Syaikhul
Islam berkata, seperti dinukil oleh muridnya Ibnul Qoyyim di dalam
Zaadul Ma'ad, ketika menyebutkan keistimewaan hari-hari dan bulan
tertentu daripada yang lainnya, beliau menjawab: “Orang yang mengatakan
bahwa malam Isra' lebih mulia daripada malam lailatul qadar, yakni dia
berkeyakinan bahwa shalat dan berdo'a pada malam Isra' yang dikerjakan
setiap tahunnya lebih afdhal, maka pendapat ini adalah batil. Belum
pernah dikatakan oleh seorangpun dari ummat ini. Sangat jelas
kebatilannya menurut agama Islam. Hal ini, jika telah diketahui waktu
terjadinya malam Isra' mi'raj dengan pasti. Namun, bagaimana jika belum
diketahui dalil ynag menetapkan bulannya atau detailnya? Bahkan
nukilan-nukilan dalam masalah ini terputus dan berbeda-beda. Tidak
terdapat kepastian padanya, dan tidak disyari'atkan bagi kaum muslimin
untuk mengkhususkan suatu shalat atau ibadah lainnya pada malam yang
diyakini sebagai malam Isra' dan Mi'raj …, hingga beliau berkata: Tidak
seorangpun dari kaum muslimin yang meyakini malam Isra' lebih lebih baik
dari yang lainnya, terlebih dengan malam lailatul qadar. Demikian pula
para shahabat dan tabi'in, mereka tidak mengkhususkan malam ini, dan
mereka tidak mengenalnya. Bahkan tidak dikenal kapan terjadinya malam
itu".
Ini masalah pertama yang ada kaitannya dengan Isra' Mi'raj. Telah jelas bahwa malam tersebut belum diketahui kapan terjadinya.
Adapun
masalah yang kedua, yaitu menjadikan malam tersebut sebagai 'id, yang
dirayakan dan diadakan muhadharah, serta dibacakan hadits-hadits yang
dha'if atau palsu tentang kisah Isra' Mi'raj. Maka, tidak diragukan lagi
bahwa hal ini merupakan bid'ah yang diada-adakan di dalam agama Islam.
Apabila seseorang berlepas diri dari hawa dan mengetahui dengan
sebenarnya, maka perayaan-perayaan seperti ini tidak pernah dikenal pada
zaman sahabat dan para tabi'in. Dalam Islam tidak ada hari raya,
kecuali tiga. Yaitu idul fithri dan idul adha. Keduanya adalah ‘id yang
berulang setiap tahun, sedangkan yang ketiga adalah hari Jum'at, hari
raya setiap pekan. Tidak ada hari raya selain tiga ini.
Hendaknya
diketahui, bahwa ittiba' Rasulullah yang sebenarnya adalah dengan
berpegang teguh terhadap sunnahnya, mengerjakan yang Beliau kerjakan,
meninggalkan sesuatu yang Beliau tinggalkan. Barangsiapa menambah atau
mengurangi, maka telah berkurang kadar mutaba'ahnya (ketaatan) kepada
Rasulullah. Menambah (permasalahan) di dalam agama lebih berat …………,
karena mendahului Allah dan RasulNya. Orang yang berakal, adalah orang
yang mengetahui bahwa perbuatan seperti ini merupakan bencana yang
besar. Sehingga seorang mukmin yang sempurna adalah orang yang beribadah
kepada Allah dengan syari'at Rasulullah. Dan seseorang mempunyai
kekurangan yang besar, apabila ia menambah (sesuatu) pada syari'at Allah
dan RasulNya.
Hendaknya seorang mukmin berhati-hati dari
perbuatan bid'ah yang dianggap baik oleh hawa nafsunya. Karena Nabi
memperingatkan kita dari hal itu, dan Beliau menyampaikannya dalam
khutbah Jum'at. Beliau berkata:
أما بعد:فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة
Adapun
sesudah itu, maka sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan sejelek-jelek perkara
adalah yang diada-adakan, dan setiap bid'ah adalah sesat. (Seperti ini
diriwayatkan dalam Shahih Muslim. Dan dalam riwayat An Nasa'i
(disebutkan):
وكل ضلالة في النار
Dan setiap kesesatan adalah di neraka.
Saya
berdo'a kepada Allah untuk meneguhkan kita dengan perkataan yang kuat
di dunia maupun di akhirat. Dan semoga Allah melindungi kita dari
berbagai fitnah, baik yang nampak maupun yang tersembunyi. Sesungguhnya
Dia Maha Pemberi dan Maha Pemurah.
Tanggal 11 Rabi'ul Awwal 1425H, bertepatan tanggal 1 Mei 2004M.
[Disalin
dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VIII/1425H/2004. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1].
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh berkata: “Bahwasanya para ulama
mengingkari pengkhususan adanya memperbanyak ibadah umrah pada bulan
Rajab”. Dan Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz At Tuwaijiri di dalam kitab
Al Bida' Al Hauliyah, halaman 238, berkata: “Yang rajah, menurut saya
-wallahu a'lam- bahwasanya mengkhususkan bulan Rajab dengan umrah itu
tidak ada asalnya, karena tidak ada dalil syar'i yang mengkhususkannya.
Dan Rasulullah tidak pernah mengerjakan umrah pada bulan Rajab.
Seandainya hal ini terdapat keutamaan, pasti Beliau menganjurkan
ummatnya, karena Beliau orang yang bersemangat untuk (berbuat) kebaikan,
sebagaimana Beliau menganjurkan untuk mengerjakan umrah pada bulan
Ramadhan.
Adapun yang dikatakan sunnah oleh sahabat Umar bin
Khathab, maka saya belum menemukan sanadnya. Dan yang dinukil oleh Ibnu
Sirin, bahwa para salaf dahulu mengerjakannya, maka tidak terdapat dalil
yang mengkhususkan umrah pada bulan Rajab. Karena maksud mereka tidak
untuk mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah umrah, tetapi maksud
mereka -wallahu a'lam- ialah untuk mengerjakan haji pada satu kali safar
dan mengerjakan umrah pada safar tersendiri, untuk menyempurnakan haji
dan umrah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rajab dalam uraiannya yang
dinukil Ibnu Sirin dari para salaf”.
http://qaulan-sadida.blogspot.com/